Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Ibadah ini memiliki makna dan nilai yang sangat mendalam dalam kehidupan umat Islam, mengajarkan tentang ketaatan, pengorbanan, dan per-satuan umat. Seorang muslim harus mengetahui definisnya agar dapat memahami hakekat dari amal ibadah haji ini.
A. Secara Etimologi
Kata Hajji berasal dari bahasa arab yang bermakna tujuan (lihat Lisaan al-Arab 2/226) dan dapat dibaca dengan dua lafazh Al-Hajj dan Al-Hijj
Ibnu Faaris berkata, Dikhususkan dengan nama ini, mendatangi bait al-Haram untuk ibadah (nu-suk) (Mu’jam Maqaayis al-Lughah 2/29). Sedangkan al-Qanuuni berkata, Sudah menjadi dominan untuk mendatangi ka’bah untuk nusuk yang dikenal secara terminology syariat. (Aniis al-Fuqahaa` hlm 48)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian haji adalah ziarah ke Kabah di bulan Haji atau Dzulhijjah dengan melakukan amalan-amalan haji seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.
B. Secara terminologi Syariat.
Haji menurut istilah syar’i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah dan ada yang berkata: “Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan disini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata, menurut syariat, haji adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah, karena seandainya kita mengambil secara tekstual maka akan mencakup mengunjungi Makkah untuk berdagang misalnya. Yang lebih utama menyebut setiap definisi untuk sebuah ibadah dengan beribadah kepada Allah. Shalat tidak hanya menyatakn perbuatan dan perkataanm tertentu yang sudah dimaklumi saja, bahkan ia adalah ibadah kepada Allah dengan perkataan dan perbuatan yang sudah dimaklumi. Demikian juga zakat dan puasa. Pernyataan sebagian ulama fikih dalam definisinya dengan mengunjungi Ka’bah untuk amalan khusus, jelas ini kurang, karena haji lebih khusus dari yang mereka jelaskan. (asy-Syarhu al-Mumti’ 7/5-6).